Menu

Dark Mode
Kini Hadir Yamaha Nmax Generasi Ketiga Bagi Gen Z Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Elektabilitas Tinggi, Anies Baswedan Tak Boleh Jumawa pada Pilgub Jakarta

Peristiwa News

Polisi Tangkap Pembuat Video Porno dan Promotor Judi Online, Pelaku Terancam Pasal Berlapis

badge-check


					Polisi Tangkap Pembuat Video Porno dan Promotor Judi Online, Pelaku Terancam Pasal Berlapis Perbesar

STRATEGIS NEWS | JAKARTA. Dua orang pelaku berinisial MM dan AA terancam hukuman penjara hingga 12 tahun akibat keterlibatan mereka dalam kasus video porno dan promosi judi dalam jaringan (online).

Kedua pelaku, yang diketahui merupakan pasangan pacaran, dikenakan pasal berlapis atas perbuatan mereka.

“Untuk pelaku dua orang, keduanya pacaran. Untuk pasal yang kita terapkan adalah pasal 303 UU ITE, dengan ancaman enam tahun penjara. Kemudian, juga diterapkan pasal pornografi, yaitu pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2004 tentang pornografi, dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno didampingi Kanit reskrim Akp Subartoyo, dalam jumpa pers di Mapolsek, Rabu, 24/7/2024.

Sutrisno menjelaskan bahwa awalnya Polisi melakukan patroli siber untuk mendeteksi para promotor judi online hingga menemukan aktivitas para pelaku.

“Teman-teman dari Reskrim melakukan patroli siber, ditemukan aktivitas tersebut dan setelah pendalaman, kedua pelaku ditangkap pada Kamis (11/7/2024). Keduanya sudah tidak bersekolah,” ucap Sutrisno.

Berdasarkan pemeriksaan Polisi, kedua pelaku mengaku telah membuat video porno dan mempromosikan judi online selama satu tahun terakhir.

“Informasinya setahun ya, sama dengan pembuatan video porno itu,” tambah Sutrisno.

Lebih lanjut, Sutrisno mengungkapkan bahwa pelaku menjual video porno melalui kontak di Telegram dan media sosial lainnya.

“Dari media sosial, mereka punya kontak di Telegram, Instagram, dan WhatsApp. Sudah satu tahun ini, mereka memiliki kontak pelanggan. Ketika ada pesanan, mereka membuat video, mengirimkannya, dan menerima pembayaran. Tidak dibuka untuk umum, hanya untuk pelanggan tertentu yang sudah berkomunikasi,” Jelasnya.

Untuk promosi judi online, kedua pelaku mengunggah konten promosi secara rutin setiap hari dengan bayaran tertentu per bulan.

“Mereka mempromosikan judi online dengan mengunggah konten setiap hari dan menerima bayaran bulanan,” tutup Sutrisno.

Jurnalis | Wahyu Widodo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Upaya Pemkab Cirebon Tangani Persoalan Banjir Dari Timur Hingga Barat

31 January 2025 - 08:58 WIB

Sebagian Masyarakat Musi Banyuasin Bergantung Hidup di Sumur Bor Ilegal Drilling dan Ilegal Refineri

30 January 2025 - 03:49 WIB

Kepala Desa Bandar Jaya Rosidin Senen Salurkan BLT-DD Periode Akhir Tahun 2024.

22 November 2024 - 22:06 WIB

Untuk Memastikan Kesiapan Pilkada 2024 Berjalan Lancar, Dandim Temanggung Bersama FKPD Tinjau Gudang Logistik KPU

20 November 2024 - 07:52 WIB

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian.

19 November 2024 - 07:08 WIB

Trending on Headline