Menu

Dark Mode
Kini Hadir Yamaha Nmax Generasi Ketiga Bagi Gen Z Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Elektabilitas Tinggi, Anies Baswedan Tak Boleh Jumawa pada Pilgub Jakarta

Headline

Kadisparpora Kota Serang Sarnata Ditahan Kejari Serang Diduga Terlibat Korupsi

badge-check


					Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

POLISI NEWS | SERANG.  Kejaksaan Negeri Serang menahan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang Sarnata. Ia diduga terlibat korupsi pembangunan kios pedagang di lahan negara.

Kios pedagang tersebut berdiri di lahan negara seluas 5.689,83 meter persegi di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang yang dikelola oleh Disparpora Kota Serang.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Lulus Mustafa menyebutkan, Sarnata telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) pada 16 Juni 2023 dengan pihak ketiga yakni CV Aqilah Aisyah tanpa melaui prosedur yang benar.

Yang bersangkutan S melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga (CV Aqilah Aisyah) tanpa melalui prosedur. Bahkan sebelum perjanjian kerja sama itu ditanda tangani minimal 2 hari sebelumnya harus sudah membayarkan uang sewa. Kenyataannya uang sewa itu tidak dibayar dan tidak ada pemasukan ke rekening kas umum daerah,” kata Kajari kepada awak media, Selasa (30/7/2024).

Menurut perhitungan jasa pelayanan publik pembangunan kios tersebut senilai Rp 483.635.550. Kendati demikian belum ada uang yang masuk ke kas daerah dari perjanjian kerja sama tersebut. Alih-alih menguntungkan Pemkot Serang, malah justru telah menguntungkan pihak ketiga senilai Rp456.700.000 karena menempati lahan tersebut.

“Pembangunan ruko dan lapak masih berjalan. Kerugian negara masih didalami kami pakai pihak audit pihak yang kompeten untuk itu,” kata Lulus.

Akibat perbuatan itu, Sarnata kemudian dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Ancaman hukuman atas perbuatan tersebut penjara 20 tahun paling lama dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Sarnata kemudian digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Serang. Sarnata akan menjalani masa penahanan hingga 20 hari ke depan. Dikitif dari beberapa media online.

Jurnalis | Dani Saeputra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Batituud Koramil 1701/Majalengka Laksanakan Pendampingan Pelayanan Kesehatan Di Posyandu Dahlia 2, Desa Tenjolayar.

13 March 2025 - 06:13 WIB

Ketua PWN Joel Bace Geram: Oknum Wartawan Jangan Jadi Maling Teriak Maling

10 March 2025 - 07:43 WIB

Ketum IWO Indonesia Minta Kapolri Berhentikan Tidak Hormat Pelaku Penganiayaan Korban Salah Tangkap

15 February 2025 - 05:41 WIB

Polres Tapteng Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW tahun 1446 H/2025 M

30 January 2025 - 13:52 WIB

9 Desa di Tapteng dilaporkan ke Tidpikor Polres Tapteng

25 January 2025 - 02:04 WIB

Trending on Headline