Menu

Dark Mode
Kini Hadir Yamaha Nmax Generasi Ketiga Bagi Gen Z Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Elektabilitas Tinggi, Anies Baswedan Tak Boleh Jumawa pada Pilgub Jakarta

Headline

Kadisparpora Kota Serang Sarnata Ditahan Kejari Serang Diduga Terlibat Korupsi

badge-check


					Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

POLISI NEWS | SERANG.  Kejaksaan Negeri Serang menahan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang Sarnata. Ia diduga terlibat korupsi pembangunan kios pedagang di lahan negara.

Kios pedagang tersebut berdiri di lahan negara seluas 5.689,83 meter persegi di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang yang dikelola oleh Disparpora Kota Serang.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Lulus Mustafa menyebutkan, Sarnata telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) pada 16 Juni 2023 dengan pihak ketiga yakni CV Aqilah Aisyah tanpa melaui prosedur yang benar.

Yang bersangkutan S melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga (CV Aqilah Aisyah) tanpa melalui prosedur. Bahkan sebelum perjanjian kerja sama itu ditanda tangani minimal 2 hari sebelumnya harus sudah membayarkan uang sewa. Kenyataannya uang sewa itu tidak dibayar dan tidak ada pemasukan ke rekening kas umum daerah,” kata Kajari kepada awak media, Selasa (30/7/2024).

Menurut perhitungan jasa pelayanan publik pembangunan kios tersebut senilai Rp 483.635.550. Kendati demikian belum ada uang yang masuk ke kas daerah dari perjanjian kerja sama tersebut. Alih-alih menguntungkan Pemkot Serang, malah justru telah menguntungkan pihak ketiga senilai Rp456.700.000 karena menempati lahan tersebut.

“Pembangunan ruko dan lapak masih berjalan. Kerugian negara masih didalami kami pakai pihak audit pihak yang kompeten untuk itu,” kata Lulus.

Akibat perbuatan itu, Sarnata kemudian dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Ancaman hukuman atas perbuatan tersebut penjara 20 tahun paling lama dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Sarnata kemudian digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Serang. Sarnata akan menjalani masa penahanan hingga 20 hari ke depan. Dikitif dari beberapa media online.

Jurnalis | Dani Saeputra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Prosesi Serah Terima Pataka Atidhira Wira Bhakti Tandai Beralihnya Tampuk Kepemimpinan Polda Sumsel

30 September 2024 - 13:15 WIB

Program Ketahanan Pangan Bidang Ternak Ayam Diduga Gagal, Inspektorat dan DPMD Majalengka Sikapi Pemdes Rajagaluh 

30 September 2024 - 12:33 WIB

Kak Seto Apresiasi Pembentukan Direktorat PPA-PPO oleh Kapolri

26 September 2024 - 23:47 WIB

Kapolsek Leuwidamar Beserta Jajaran Lansung Cek Lokasi Bencana Angin Puting Beliung di Baduy Luar 

26 September 2024 - 06:37 WIB

Kapolsek Keluang Dampingi Kapolres Muba ke Ponpes Al-Hidayat Al-Qur’aniyyah

25 September 2024 - 23:56 WIB

Trending on Headline