Menu

Dark Mode
Kini Hadir Yamaha Nmax Generasi Ketiga Bagi Gen Z Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Elektabilitas Tinggi, Anies Baswedan Tak Boleh Jumawa pada Pilgub Jakarta

Headline

Kejari Batam Bungkam Laporan Dugaan Korupsi Di SMA Dan SMK Negeri Kota Batam Menurutnya Tidak Sesuai SOP

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

STRATEGIS NEWS | BATAM. Sudah sekitar 4 bulan proses hukum pelaporan 4 Kepala sekolah yaitu kepala SMAN 1 Batam, SMAN 8 Batam, SMKN 4 Batam dan SMAN 5 Batam dugaan kuat korupsi Dana BOS 2020 s/d 2023 dan uang sewa kantin. Belum juga diperiksa Kejari Batam. Sabtu (12/10/2024).

Menurut Tim Tipidsus Kejari Tohom Hasiholan, S.H, M.H selaku Kasipidsus Kejari Batam kepada awak media, bahwa tidak ditemukan tindak pidana korupsi seperti yang disangkakan atas penggunaan Dana BOS tahun 2020 s/d 2023.

Tim investigasi media kami yang bertemu langsung dengan pak Tohom di ruang kerja dan bertanya apa dasar yang dipakai dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi ini sehingga dinyatakan tidak ditemukan tindak pidana korupsi terhadap 4 kepala sekolah tersebut, dan beliau menjawab serta menjelaskan bahwa tim Tipidsus hanya memeriksa berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang dibuat oleh para kepala sekolah dan tim BOS nya tanpa melakukan pemeriksaan fisik atau investigasi langsung ke sekolah untuk memeriksa setiap Transaksi Belanja terhadap barang/jasa atau pengadaannya dan kegiatan yang dilakukan, terutama saat Pandemi Covid 19 tahun 2020-2022. Inilah yang menimbulkan kecurigaan kami atas keseriusan dan keprofesionalan kinerja Kejaksaan Negeri Batam.

Tohom juga sempat menyatakan bahwa secara logika turut mencurigai ada tindak pidana korupsi di salah satu poin yaitu pelaksanaan ekstrakurikuler di musim Pandemi Covid 19, beliau mengatakan tidak masuk akal juga ekstrakurikuler dan pembangunan sarana dan prasarana sekolah dilaksanakan saat Pandemi Covid 19 terjadi. Dalam hal ini kami sangat disayangkan kinerja Kejaksaan Negeri kota Batam yaitu Tim Tipidsus yang terkesan Tidak serius dan tidak profesional dalam mengungkap dugaan korupsi uang negara ratusan bahkan miliaran rupiah.

Menurut kami bahwa ada banyak kegiatan dan transaksi yang fiktif serta tidak masuk akal yang dilakukan oleh 4 kepala sekolah dalam penggunaan Dana BOS yang terjadi setiap tahunnya terkhusus saat Pandemi Covid 19, dimana kami menduga bahwa para kepala sekolah memanfaatkannya untuk memperkaya diri sendiri. Kami melihat ke 4 kepala sekolah ini memiliki modus yang beragam yaitu mulai dari mark up atas belanja, kemudian menarik fee atau diskon untuk kepentingan pribadi dan telah mengangkangi pasal 3 UU RI No. 3 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001.

Bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan dan kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara dan hingga pengadaan kegiatan yang berulang ulang dan fiktif yang tak sesuai prosedur.

Contoh dugaan kami yaitu pembelian yang di mark up ialah pembelian buku teks utama, dan alat tulis kantor (ATK), furniture, bahan bangunan dan sejumlah barang lainnya.

Berikut poin dan besaran penggunaan dana BOS yang tidak masuk akal oleh 4 kepala sekolah dimasa Pandemi Covid 19 tahun 2020-2021.

Hendra Debeny, M.Pd di SMKN 3 Batam

Tahun 2020: pengembangan Perpustakaan Rp 453.499.400, kegiatan pembelajaran/ ekstrakurikuler Rp 265.686.875, pemeliharaan sarana prasarana sekolah Rp 317.233.900.

Tahun 2021, pengembangan Perpustakaan Rp 538.120.600, Kegiatan pembelajaran/ ekstrakurikuler Rp 553.961.400, pemeliharaan sarana prasarana sekolah Rp 415.231.800

Ahmad Tahir, M.Ak di SMKN 4 Batam

Tahun 2020, pengembangan Perpustakaan Rp 115.652.000, kegiatan pembelajaran/ ekstrakurikuler Rp 300.717.962, pemeliharaan sarana prasarana sekolah Rp 374.375.188.

Tahun 2021, pengembangan Perpustakaan Rp 620.452.200, Kegiatan pembelajaran/ ekstrakurikuler Rp 150.888.000, pemeliharaan sarana prasarana sekolah Rp 669.248.280.

Bahtiar, M.Pd di SMAN 5 Batam

Tahun 2020, pengembangan Perpustakaan Rp 519.687.000, kegiatan pembelajaran/ ekstrakurikuler Rp 147.373.000, pemeliharaan sarana prasarana sekolah Rp 512.917.220

Tahun 2021: Pengembangan Perpustakaan Rp 546.870.000, kegiatan pembelajaran/ ekstrakurikuler Rp 268.165.500, Pemeliharaan Sarana Prasarana Sekolah Rp 1.306.036.600

Elmi, S.Pd di SMAN 16 Batam

Tahun 2020, pengembangan Perpustakaan Rp 339.944.000, kegiatan pembelajaran/ ekstrakurikuler Rp 83.692.800, pemeliharaan sarana prasarana Sekolah Rp 532.838.800

Pada tahun 2021, pengembangan Perpustakaan Rp 363.550.000, kegiatan pembelajaran /Ekstrakurikuler Rp 57.230.000, pemeliharaan sarana prasarana sekolah Rp 751.900.900

Kata Tohom menjelaskan bahwa benar adanya temuan Korupsi sewa kantin yang dilakukan oleh Ahmad Tahir, M.Ak di SMKN 4 Batam sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta) dan Hendra Debeny, M.Pd di SMKN 5 Batam sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta) namun sudah dikembalikan alias disetor ke kas daerah/negara oleh 2 kepala sekolah tersebut. Dan beliau juga melanjutkan penjelasannya bahwa temuan korupsi sewa Kantin tersebut di atas tidak mau ditindaklanjuti proses hukumnya dengan alasan karena angka nominal korupsinya kecil sehingga kalau dilanjutkan proses hukumnya akan tidak sesuai dengan biaya besar yang akan timbul atas proses hukumnya.

Menurut kami alasan ini sangatlah tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada karena “Pemulihan atau pengembalian kerugian keuangan negara memang sudah diatur oleh UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun hal ini tidak menghapus ancaman tindak pidananya.”

Dalam hal ini kami sangat menyayangkan kinerja Kejari Batam dalam mengusut tuntas 2 kasus Korupsi ini yaitu Dana BOS dan Sewa Kantin yang terkesan berjalan ditempat sehingga menimbulkan persepsi yang buruk Dimata masyarakat.

Dalam hal ini kami akan segera menyurati kinerja Kejari Batam ke Komisi Kejaksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), karena kami menilai ada beberapa kejanggalan dan ketidak profesional Kejari Batam dalam menuntaskan proses hukum kasus dugaan Korupsi Dana BOS & Sewa Kantin oleh ke 4 kepala sekolah. Dan kami juga akan melaporkan kasus dugaan korupsi ini ke tingkat yang lebih tinggi yaitu Kejati Kepri dan Dirkrimsus Polda Kepri termasuk meminta secara Resmi kepada KPK untuk cek Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke 4 kepala sekolah tersebut di atas agar para kepala sekolah yang kami laporkan diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku sehingga memberikan efek jera bagi banyak kepala sekolah untuk tidak melakukan Korupsi yang merugikan uang negara Indonesia. Kami juga meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia terkhusus kota Batam agar bersama-sama mengawal proses hukum dugaan Korupsi Dana BOS oleh 4 Kepala sekolah dan Korupsi uang sewa kantin ini.

Harapan kami sebagai media yang melaksanakan tugasnya sebagai sosial kontrol dan mitra, kepada Kepolisian juga Kejaksaan sebagai pilar Hukum demi memberantas Tindak korupsi di Indonesia ini terkhusus di sekolah yang anggaran dikucurkan ratusan triliunan rupiah oleh Kemendikbud dengan tegas memproses Hukum dengan motto PRESISI nya dan kejaksaan dengan Motto Satya Adhi Wicaksana yang bagi kami sangatlah diharapkan seluruh lapisan masyarakat hasilnya.

Memang secara materi UU 31/1999 yg perubahan nya sebanyak 30 jenis yg dapat di sederhana kan menjadi 7. Kelompok yaitu korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, suap menyuap, pemerasan penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, kepentingan dalam pengadaan kdari semua definisi tersebut apakah tidak termasuk kategori.

“Itulah korupsi di Indonesia dalam hal secara stastik lebih meningkat dibanding tahun sebelumnya sebab yang dilaporkan baik secara khusus bahkan yang sudah terbukti pun masih banyak mendapatkan kebijakan,”pungkas Charlye M Simanjuntak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Batituud Koramil 1701/Majalengka Laksanakan Pendampingan Pelayanan Kesehatan Di Posyandu Dahlia 2, Desa Tenjolayar.

13 March 2025 - 06:13 WIB

Ketua PWN Joel Bace Geram: Oknum Wartawan Jangan Jadi Maling Teriak Maling

10 March 2025 - 07:43 WIB

Ketum IWO Indonesia Minta Kapolri Berhentikan Tidak Hormat Pelaku Penganiayaan Korban Salah Tangkap

15 February 2025 - 05:41 WIB

Polres Tapteng Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW tahun 1446 H/2025 M

30 January 2025 - 13:52 WIB

9 Desa di Tapteng dilaporkan ke Tidpikor Polres Tapteng

25 January 2025 - 02:04 WIB

Trending on Headline