Menu

Dark Mode
Kini Hadir Yamaha Nmax Generasi Ketiga Bagi Gen Z Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Elektabilitas Tinggi, Anies Baswedan Tak Boleh Jumawa pada Pilgub Jakarta

Headline

Ketua AWDI DPC Muba Darul Kutni: ASN Tak Netral Dalam Pilkada, Dapat Akibatkan Diskriminasi Layanan Publik

badge-check


					Ketua AWDI DPC Muba Darul Kutni: ASN Tak Netral Dalam Pilkada, Dapat Akibatkan Diskriminasi Layanan Publik Perbesar

STRATEGIS NEWS | MUBA. Menyikapi akan digelarnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yaitu Bupati/Wakil Bupati di Kabupaten Musi Banyuasin Ketua AWDI DPC Muba Darul Kutni mengingatkan pentingnya netralitas ASN agar dapat tercipta Pilkada yang damai, berkualitas, berintegritas serta bermartabat.

Menurutnya tidak netralnya aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), dapat memberikan dampak negatif bagi penyelenggaraan pemerintahan. Bahkan, dapat mempengaruhi kurangnya legitimasi masyarakat kepada kepala daerah terpilih.

“Jika ASN tidak netral dalam Pilkada, dapat menyebabkan adanya diskriminasi layanan, terganggunya integritas dan profesionalitas, konflik kepentingan, kesenjangan dalam lingkup ASN, kurangnya layanan publik, pemilihan kurang berkualitas, hingga kepala daerah terpilih kurang mendapat legitimasi dari masyarakat,” ujar Ketua AWDI DPC Muba pada Rabu (11/9/2024).

Melihat kondisi tersebut, dia menekankan, ASN harus mematuhi aturan terkait larangan politik praktis, sesuai yang tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 huruf f. Hal itu demi menciptakan ketertiban di lingkungan kerja maupun di masyarakat, serta untuk mewujudkan pemilihan yang berintegritas, demokratis, dan berkeadilan.

Selanjutnya, kata Darul Kutni, ASN dituntut bersikap netral dalam Pilkada, karena ASN menjadi perekat persatuan bangsa dan kerangka NKRI, serta sebagai prakondisi untuk meningkatkan profesionalisme dalam layanan kepada masyarakat.

Selain itu juga ia berharap agar seluruh ASN dan segenap aparatur penyelenggara negara di kabupaten Musi Banyuasin untuk memegang prinsip Luber Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil) dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

“Dalam Pilkada 2024 bulan November nanti, ada potensi terjadi gesekan konflik kepentingan. Oleh karena itu, saya meminta kepada semua ASN, aparatur negara maupun penyelenggara negara di Muba untuk bebas dari intervensi golongan, dan menjaga profesionalisme, serta untuk menggunakan media sosial dengan bijak,” jelasnya.

Sebagai individu, ASN yang juga bagian dari masyarakat, tentu memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memilih ketika Pemilihan Umum ataupun Pilkada. Para ASN memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memperkaya informasi diri untuk memilih yang terbaik dalam kontestasi politik bernama Pemilu dan Pilkada.

“Namun, ASN sebagaimana tugasnya, merupakan bagian dari pelayan publik yang harus memberikan pelayanan bagi masyarakat secara adil. Dalam melaksanakan tugasnya, ASN memiliki sumber daya untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Maka sikap netral menjauhkan ASN dari diskriminasi layanan dan kesenjangan dalam lingkup ASN. Jika muncul kesenjangan karena perbedaan pilihan dan preferensi, maka sinergi akan sulit untuk dicapai. Sikap netral ASN bermuara pada penguatan profesionalisme,” tegasnya.

Netralitas ini tidak bisa dilepaskan dari kerangka komunikasi saat ini. Bagi mereka yang telah mengalami lebih dari 4 atau 5 kali Pilkada pasti dapat merasakan perbedaan signifikan Pilkada-Pilkada sebelum adanya media sosial dan akses internet dengan Pilkada pada masa sekarang. Diskusi dan kampanye rasanya tak mengenal batas ruang dan waktu, dengan intensitas yang naik berkali lipat dibandingkan Pilkada sebelum era media sosial.

Hal inilah yang menjadi salah satu faktor yang semakin menguatkan betapa netralitas sektor pelayanan publik penting ditegakkan. Ruang publik seakan tidak pernah sepi dari pembicaraan tentang politik, kadang deras dengan arus berita bohong dan kampanye hitam. Bahkan sebuah foto dapat menjadi bahan diskusi hingga bahan kampanye hitam.

“Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pihak yang berkewajiban memberi pelayanan secara adil dan menggunakan sumber daya negara hanya untuk kepentingan masyarakat. Di atas kewajiban sebagai pemilih, ada kewajiban menyelenggarakan pelayanan dengan netral sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sikap netral dan menyimpan prinsip politik untuk diri sendiri dapat menimbulkan suasana kondusif di lingkungan kerja dan meningkatkan fokus terhadap penyelenggaraan tugas. Mari tunaikan kewajiban dan hak sebagai warga negara yang baik, melalui sikap pelayan publik yang netral dan melayani,”pungkasnya.

Jurnalis | Candra G

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Prosesi Serah Terima Pataka Atidhira Wira Bhakti Tandai Beralihnya Tampuk Kepemimpinan Polda Sumsel

30 September 2024 - 13:15 WIB

Program Ketahanan Pangan Bidang Ternak Ayam Diduga Gagal, Inspektorat dan DPMD Majalengka Sikapi Pemdes Rajagaluh 

30 September 2024 - 12:33 WIB

Kak Seto Apresiasi Pembentukan Direktorat PPA-PPO oleh Kapolri

26 September 2024 - 23:47 WIB

Kapolsek Leuwidamar Beserta Jajaran Lansung Cek Lokasi Bencana Angin Puting Beliung di Baduy Luar 

26 September 2024 - 06:37 WIB

Kapolsek Keluang Dampingi Kapolres Muba ke Ponpes Al-Hidayat Al-Qur’aniyyah

25 September 2024 - 23:56 WIB

Trending on Headline