POLISI NEWS | LEBAK. Pengerjaan Proyek konstruksi pembangunan gedung layanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak terkesan melalaikan kewajibannya dalam melaksanakan Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3), para pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) berupa helm dan sepatu proyek.
Padahal, ketentuan K3 tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja menjadi landasan utama dalam pengawasan K3 di Indonesia. Pasal 89-95 secara khusus mengatur mengenai perlindungan K3, termasuk di sektor konstruksi.
Regulasi ini mewajibkan semua pihak terlibat untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta memberikan dasar hukum untuk sanksi jika terjadi pelanggaran.
Dikatakan Ade Surnaga, pembangunan gedung layanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak yang dilaksanakan oleh CV. Batavia Benteng Djaya selaku pelaksana proyek dengan konsultan pengawas oleh PT. Zhafran Mitra Adhilla telah melalaikan atau mengabaikan K3 berupa Alat Pelindung Diri (APD).
“Seharusnya pihak pengawas pelaksana pekerjaan ini memprioritaskan K3 berupa APD untuk para pekerja yang melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan,” kata pria yang akrab disapa King Naga saat wawancara didepan kantor Kejari Lebak, pada Senin, 22 Juli 2024.
King Naga Teamsus GMBI Banten bukan hanya sekedar menyoroti tentang adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pelaksana terkait APD, dia juga mempertanyakan tentang petukang sudah tersertifikasi atau belum?
“Di pembangunan konstruksi gedung layanan Kejari Lebak, yang di awasi oleh pihak konsultan PT. Zhafran Mitra Adilla ini para petukangnya saja tidak memiliki sertifikat,” terangnya.
“Dengan adanya persoalan pelanggaran ini bisa merusak dan menodai citra dari Institusi Kejaksaan itu sendiri,” pungkasnya.
Jurnalis | Dani Saputra