Menu

Dark Mode
Kini Hadir Yamaha Nmax Generasi Ketiga Bagi Gen Z Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Elektabilitas Tinggi, Anies Baswedan Tak Boleh Jumawa pada Pilgub Jakarta

News

King Naga Hentikan Proyek Pembangunan Pelayanan Kejari Lebak yang Langgar K3

badge-check


					King Naga Hentikan Proyek Pembangunan Pelayanan Kejari Lebak yang Langgar K3 Perbesar

POLISI NEWS | LEBAK. Pengerjaan Proyek konstruksi pembangunan gedung layanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak terkesan melalaikan kewajibannya dalam melaksanakan Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3), para pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) berupa helm dan sepatu proyek.

Padahal, ketentuan K3 tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja menjadi landasan utama dalam pengawasan K3 di Indonesia. Pasal 89-95 secara khusus mengatur mengenai perlindungan K3, termasuk di sektor konstruksi.

Regulasi ini mewajibkan semua pihak terlibat untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta memberikan dasar hukum untuk sanksi jika terjadi pelanggaran.

Dikatakan Ade Surnaga, pembangunan gedung layanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak yang dilaksanakan oleh CV. Batavia Benteng Djaya selaku pelaksana proyek dengan konsultan pengawas oleh PT. Zhafran Mitra Adhilla telah melalaikan atau mengabaikan K3 berupa Alat Pelindung Diri (APD).

“Seharusnya pihak pengawas pelaksana pekerjaan ini memprioritaskan K3 berupa APD untuk para pekerja yang melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan,” kata pria yang akrab disapa King Naga saat wawancara didepan kantor Kejari Lebak, pada Senin, 22 Juli 2024.

King Naga Teamsus GMBI Banten bukan hanya sekedar menyoroti tentang adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pelaksana terkait APD, dia juga mempertanyakan tentang petukang sudah tersertifikasi atau belum?

“Di pembangunan konstruksi gedung layanan Kejari Lebak, yang di awasi oleh pihak konsultan PT. Zhafran Mitra Adilla ini para petukangnya saja tidak memiliki sertifikat,” terangnya.

“Dengan adanya persoalan pelanggaran ini bisa merusak dan menodai citra dari Institusi Kejaksaan itu sendiri,” pungkasnya.

Jurnalis | Dani Saputra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tiga Siswa SMK Farmasi Sekesal Hang Tuah Surabaya Menjadi Duta Trantibum Satpol PP Goes To School

4 October 2024 - 00:54 WIB

SMK Hang Tuah 1 Jakarta Selenggarakan Lomba Olahraga Tradisional

29 September 2024 - 17:35 WIB

Staf Ahli Kapolri Ziarah ke Makam Sultan Hasanuddin dan Syekh Yusuf di Gowa

26 September 2024 - 23:51 WIB

Danmenkav 3 Marinir Hadiri Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Sorong 

24 September 2024 - 23:45 WIB

Job Fair SMK KAL-1 Sebagai Jalan Pintas Mencari Kerj

19 September 2024 - 21:09 WIB

Trending on News