STRATEGIS NEWS | LEBAK. Menindaklanjuti persoalan proyek pembangunan gedung unit layanan yang beranggaran miliaran rupiah di Kejari Lebak, yang diduga melanggar K3, sehingga dihentikan sementara oleh King Naga.
Berawal dari kunjungan King Naga yang menyambangi Kejari Lebak, Kamis,18/07/2024 yang meminta Kepada pihak Kejari Lebak melalui Kasi Intel (Puguh Raditya), agar dirinya menyampaikan kepada kontraktor, terkait untuk melengkapi kewajibannya menggunakan APD dan K3, guna keselamatan kerja.
Kasi Intel pun mengiyakan, dan akan di sampaikan ke pihak terkait.
Kata Naga kepada Raditya, jika hari Senin tanggal, 22/07/2024 dirinya datang lagi ke Kejari pihak perusahaan belum memenuhi apa yang di pintanya, maka King Naga akan menghentikan aktivitas para pekerja untuk sementara waktu.
Dan hal ini dibuktikan oleh Naga, dirinya hadir sesuai janji, didampingi sejumlah awak media, ternyata betul dibuktikan juga ketegasan seorang King Naga, meminta agar para pekerja menghentikan aktivitas nya.
Ini penjelasan Naga,
“Kenapa saya hentikan yang kerja, karena saya awalnya sudah meminta ke pihak Kejari lewat Kasi Intel, dan kata pak Kasi dirinya sudah menyampaikan ke pihak Kontraktor, namun nyatanya ini mereka yang kerja masih juga, tidak menggunakan APD,” ujar Naga.
“Tentu ini sangat membahayakan nyawa pekerja kalau K3 pun tidak di pasang, nanti kalau ada apa-apa siapa yang bertanggungjawab, pasti Kejari juga yang repot kalau ada yang jatuh misalnya,” jelas Naga Lantang.
“Dan kedatangan saya hari ini bersama rekan-rekan media, saya ingin membuktikan sejauh mana pihak perusaha’an mematuhi aturan semestinya, dan sekaligus saya menunjukan ketegasan saya dalam mengkontrol, proyek yang menggunakan anggaran pemerintah, agar para kontraktor tidak semena-mena melabrak aturan,” tegasnya.
“Saya sengaja menghentikan aktifitas para pekerja, berharap pihak terkait hadir ke sini, memberikan klarifikasi terkait pelanggaran APD dan K3 nya. Namun jika dalam waktu dekat ini, pihak terkait tidak melakukan upaya apapun, termasuk melengkapi kewajibannya, maka saya akan bersurat ke pihak berwenang, agar menindaklanjuti pelanggaran K3 yang di lakukan oleh CV. Batavia Benteng Djaya sebagai pelaksana dan PT. Zhafran Mitra Adilla,” pungkas Naga.
Sisi lain Kasi Intel Kejari yang menemui King Naga, di konfirmasi terkait hal tersebut mengaku,
“Saya sudah berupaya melakukan komunikasi dengan pihak pemborong, namun ya belum juga di laksanakan,” tutup Raditya singkat.
Jurnalis | M.Juhri