POLISI NEWS | KOTA TASIKMALAYA. Delapan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang berada di wilayah Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat. Minggu, (4/8/2024), resmi dilaporkan ke penyidik unit Tipidkor Polresta Tasikmalaya. Diduga telah melakukan pelaporan dana BOS fiktif pada masa pandemi Covid 19.
Atau pada masa anggaran tahun 2020 hingga 2022.
Demikian disampaikan Aktivis Anti Korupsi Cirebon Raya Arif A Rifai, selaku pelapor ke delapan SMK tersebut. Usai dirinya keluar dari ruangan penyidik unit Tipidkor Polresta Tasikmalaya.
Dikatakan Arif, di masa pandemi Covid 19 tahun 2020 hingga 2021 lalu. Saat itu kata Arif,Pemerintah melarang adanya aktivitas yang bersifat berkerumun di suatu tempat.
Hal ini lanjutnya, mencegah adanya penyebaran virus Covid 19 yang saat itu kata Arif sedang ganas-ganas virus Covid 19 menyerang imun setiap orang.
“Akan tetapi pada masa pandemi Covid 19 ke delapan SMK yang saya laporkan tersebut. Mereka tetap melaporkan ada sejumlah kegiatan di sekolah masing-masing. Termasuk melaporkan adanya kegiatan belajar tatap muka.Sehingga saya menduga laporan tersebut fiktif. Dan hanya mengisi aplikasi laporan kegiatan saja,”beber Arif A Rifai.
Pelapor berharap, pihak penyidik unit Tipidkor Polresta Tasikmalaya. Untuk segera menindak lanjuti pelaporannya.
“Data dana BOS yang saya laporkan itu mulai dari anggaran 2020 sampai 2022. Saya berharap penyidik Polresta Tasikmalaya segera menindaklanjuti pelaporan saya itu,”tandasnya.
Diterangkan Arif, ke delapan SMK yang dilaporkannya. Yakni SMKN 1 Tasikmalaya, SMKN 2 Tasikmalaya, SMKN 3 Tasikmalaya, SMKN 4 Tasikmalaya.
SMK Bhakti Kencana ,SMK Bina Putera Nusantara, SMK Manangga Pratama dan SMK Mitra Batik.
Jurnalis | Bisri