Menu

Dark Mode
Kini Hadir Yamaha Nmax Generasi Ketiga Bagi Gen Z Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Elektabilitas Tinggi, Anies Baswedan Tak Boleh Jumawa pada Pilgub Jakarta

Entertainment

Polisi Tangkap Pembuat Video Porno dan Promotor Judi Online, Pelaku Terancam Pasal Berlapis

badge-check


					Polisi Tangkap Pembuat Video Porno dan Promotor Judi Online, Pelaku Terancam Pasal Berlapis Perbesar

STRATEGIS NEWS | JAKARTA. Dua orang pelaku berinisial MM dan AA terancam hukuman penjara hingga 12 tahun akibat keterlibatan mereka dalam kasus video porno dan promosi judi dalam jaringan (online).

Kedua pelaku, yang diketahui merupakan pasangan pacaran, dikenakan pasal berlapis atas perbuatan mereka.

“Untuk pelaku dua orang, keduanya pacaran. Untuk pasal yang kita terapkan adalah pasal 303 UU ITE, dengan ancaman enam tahun penjara. Kemudian, juga diterapkan pasal pornografi, yaitu pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2004 tentang pornografi, dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno didampingi Kanit reskrim Akp Subartoyo, dalam jumpa pers di Mapolsek, Rabu, 24/7/2024.

Sutrisno menjelaskan bahwa awalnya Polisi melakukan patroli siber untuk mendeteksi para promotor judi online hingga menemukan aktivitas para pelaku.

“Teman-teman dari Reskrim melakukan patroli siber, ditemukan aktivitas tersebut dan setelah pendalaman, kedua pelaku ditangkap pada Kamis (11/7/2024). Keduanya sudah tidak bersekolah,” ucap Sutrisno.

Berdasarkan pemeriksaan Polisi, kedua pelaku mengaku telah membuat video porno dan mempromosikan judi online selama satu tahun terakhir.

“Informasinya setahun ya, sama dengan pembuatan video porno itu,” tambah Sutrisno.

Lebih lanjut, Sutrisno mengungkapkan bahwa pelaku menjual video porno melalui kontak di Telegram dan media sosial lainnya.

“Dari media sosial, mereka punya kontak di Telegram, Instagram, dan WhatsApp. Sudah satu tahun ini, mereka memiliki kontak pelanggan. Ketika ada pesanan, mereka membuat video, mengirimkannya, dan menerima pembayaran. Tidak dibuka untuk umum, hanya untuk pelanggan tertentu yang sudah berkomunikasi,” Jelasnya.

Untuk promosi judi online, kedua pelaku mengunggah konten promosi secara rutin setiap hari dengan bayaran tertentu per bulan.

“Mereka mempromosikan judi online dengan mengunggah konten setiap hari dan menerima bayaran bulanan,” tutup Sutrisno.

Jurnalis | Wahyu Widodo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Polda Metro Jaya Dalami Laporan Abidzar Terkait Dugaan Penghinaan Mendiang Uje

26 July 2024 - 00:44 WIB

Polisi Buru Penyebar Video Syur yang Diduga Dilakukan Anak Artis David Naif

22 July 2024 - 07:58 WIB

Ramai di Sosmed Undangan Pernikahan Thariq dan Aaliyah Massaid

22 July 2024 - 06:08 WIB

Anji Manji Pastikan Kondisi Anak Baik Usai Bercerai Wina Natalia

22 July 2024 - 02:59 WIB

Selebgram dari Medan Sedot Lemak di Depok

13 December 2021 - 07:02 WIB

Trending on Entertainment