Menu

Dark Mode
Kini Hadir Yamaha Nmax Generasi Ketiga Bagi Gen Z Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Elektabilitas Tinggi, Anies Baswedan Tak Boleh Jumawa pada Pilgub Jakarta

Headline

Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu

badge-check


					Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

STRATEGIS NEWS  | ACEH TENGGARA. Tim Opsnal TRC Polres Aceh Tenggara melaksanakan penyelidikan tindak pidana narkotika jenis sabu. Kegiatan ini dilaksanakan di sekitar wilayah hukum Polres Aceh Tenggara, tepatnya di wilayah Kecamatan Babussalam. Pada hari Rabu, 17 Juli 2024 pukul 22.00 WIB,

Saat Tim Opsnal Polres Aceh Tenggara melintasi Desa Parapat, tepatnya di depan rumah yang di curigain petugas mencurigai seorang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan. Petugas kemudian menghampiri laki-laki tersebut. Ketika petugas hendak turun dari kendaraan, laki-laki yang dicurigai tersebut langsung melarikan diri. Melihat hal itu, petugas segera mengejar dan mengamankan laki-laki tersebut.

Setelah dilakukan interogasi di lapangan, laki-laki tersebut diketahui bernama SU (42 tahun), warga Desa Prapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan sekitar lokasi tempat SU nongkrong. Melihat kegelisahan SU, petugas semakin curiga dan lebih teliti saat melakukan penggeledahan dan pemeriksaan sekitar lokasi.

Petugas menemukan satu buah dompet emas berwarna coklat yang disembunyikan di sela-sela pagar yang terbuat dari seng. Setelah diperiksa, di dalam dompet tersebut ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 35 paket. 3 paket ditemukan di dalam plastik klip les merah, 23 paket di dalam plastik klip berwarna putih bening, dan 9 paket di dalam dompet tersebut. SU mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Aceh Tenggara guna pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., menyatakan bahwa dari penangkapan tersangka pengedar narkotika jenis sabu, barang bukti yang diamankan berupa 35 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,73 gram, satu unit handphone merek Redmi warna hitam, dan satu buah dompet emas warna coklat. Pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada anggota Idik Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pungkas Plt Kasi Humas.

Jurnalis| Baharuddin Brutu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

HUT TNI ke-79, Kapolres Lebak Berikan Kejutan ke Jajaran TNI

6 October 2024 - 11:28 WIB

Kapolres Subulussalam Hadiri Upacara HUT TNI yang Ke-79, Perkuat Sinergitas TNI-POLRI

6 October 2024 - 09:09 WIB

Prajurit Yonmarhanlan X Jayapura Amankan Kurir Ganja Di Pelabuhan Port Numbay.

5 October 2024 - 14:20 WIB

Prosesi Serah Terima Pataka Atidhira Wira Bhakti Tandai Beralihnya Tampuk Kepemimpinan Polda Sumsel

30 September 2024 - 13:15 WIB

Program Ketahanan Pangan Bidang Ternak Ayam Diduga Gagal, Inspektorat dan DPMD Majalengka Sikapi Pemdes Rajagaluh 

30 September 2024 - 12:33 WIB

Trending on Headline