Menu

Dark Mode
Kini Hadir Yamaha Nmax Generasi Ketiga Bagi Gen Z Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Elektabilitas Tinggi, Anies Baswedan Tak Boleh Jumawa pada Pilgub Jakarta

News

Polri Ungkap Peredaran Obat Perangsang Sesama Jenis

badge-check


					Polri Ungkap Peredaran Obat Perangsang Sesama Jenis Perbesar

STRATEGIS NEWS  | JAKARTA. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap obat-obatan terlarang yang digunakan sebagai obat perangsang oleh sesama jenis. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap tiga orang berinisial RCL, P, dan MS.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan selain penangkapan pelaku tersebut pihaknya menyita ratusan botol dan kotak obat yang kerap disebut dengan Poppers.

“Yang kedua bahan berbahaya, atau dikenal dengan obat perangsang, yang berhasil kita ungkap sebanyak 959 botol dan 710 kotak,” ujar Mukti dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (22/7/2024).

“Obat perangsang ini digunakan oleh kelompok tertentu, untuk melakukan hubungan seksual,” sambungnya.

Sementara Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhermanto menyebut kandungan yang terdapat di dalam Poppers, yakni isobutil nitrit, sudah dilarang oleh BPOM sejak Oktober 2021.

“Poppers ini obat perangsang yang digunakan kelompok tertentu untuk berhubungan seksual sesama jenis ya, dan sudah ada public warning dari BPOM tentang melarang produk berupa cairan dalam bentuk bahan kimia obat Isobutil nitrit,” jelas Suhermanto.

“Mengapa dilarang? Karena berbahaya bisa menyebabkan strok, serangan jantung bahkan bisa kematian,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Poppers yang didapat oleh tersangka RCL dengan mengimpor dari Cina, dan tersangka sudah mengedarkannya sejak tahun 2022. Tersangka lain berinisial MS dan P ditangkap oleh polisi di wilayah Banten.

“Kedua tersangka tersebut juga mendapatkan obat perangsang Poppers diimpor dari Cina. Kedua tersangka telah menjual Poppers sejak tahun 2022 dengan menggunakan media sosial Twitter dan aplikasi media sosial dengan nama ‘Hornet’ khusus komunitas LGBTQ,” tukasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka peredaran Poppers tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Jurnalis|WW

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

TIGA SISWA SMK FARMASI SEKESAL HANG TUAH SURABAYA MENJADI DUTA TRANTIBUM SATPOL PP GOES TO SCHOOL

4 October 2024 - 00:54 WIB

SMK Hang Tuah 1 Jakarta Selenggarakan Lomba Olahraga Tradisional

29 September 2024 - 17:35 WIB

Staf Ahli Kapolri Ziarah ke Makam Sultan Hasanuddin dan Syekh Yusuf di Gowa

26 September 2024 - 23:51 WIB

Danmenkav 3 Marinir Hadiri Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Sorong 

24 September 2024 - 23:45 WIB

Job Fair SMK KAL-1 Sebagai Jalan Pintas Mencari Kerj

19 September 2024 - 21:09 WIB

Trending on News